Lampung Tengah, – Program Indonesia Pintar (PIP) yang ada di Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan dikalangan publik hingga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rahman Yusuf memberikan tanggapan melalui awak media. 

Dikatakan nya, dirinya sangat menyayangkan adanya sikap Kepala Sekolah Dasar Muhammadiyah tersebut yang tidak bisa mengikuti aturan penerima PIP, terlebih pihak wali murid diberikan slip kosong untuk ditandatangani, dirinya pun bertanya – tanya soal itu dan merasa aneh. 

“Saya belum tau persis persoalannya seperti apa, yang jelas jika pihak sekolah menahan rekening PIP dan menyuruh wali murid untuk tandatangani slip kosong itu menurut saya sudah salah. ” Ungkapnya saat dihubungi awak media 

Disampaikan nya, jika pihak sekolah memberikan arahan untuk mengumpulkan atau menandatangani slip kosong, wali murid jangan ada yang mau, karena bagaimanapun harus ada bentuk ke transparansi nya, karena yang digunakan bukan dana pribadi tapi dana negara. 

“Nanti diakhir tahun kalau rapat komite minta pertanggungjawaban nya saja, ada berapa jumlah penerimaan dan penggunaannya untuk apa saja. ” Tutunya Dia

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak sekolah diduga perintahkan wali murid calon penerima PIP untuk mengumpulkan buku Simpanan Pelajar ( Simpel) dan diperintahkan menandatangani slip kosong, namun hal itu justru jadi sebuah pertanyaan dan polemik dikalangan calon penerima, pasal nya hal itu di pertanyakan karena tak kunjung ada kabar. 

Tapi setelah diberitakan, Sukardi yang merupakan Kepala Sekolah Dasar Muhamadiyah langsung mencairkan dana PIP tersebut meskipun belum semuanya bisa dicairkan. 

(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here