Lampung Tengah, – Mencuatnya dugaan pungutan liar (Pungli) modus infak wajib Rp.500.000., yang ada di Sekolah Dasar (SD) Muhamadiyah Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung usai dibantah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah akan segera panggil kepala tersebut.
Untuk diketahui, bahwa SD Muhamadiyah Bandar Jaya diduga telah melakukan pungutan dana Komite sebesar Rp500.000,. dengan modus infak wajib untuk tahun dan setiap siswanya.
Namun Sukardi yang merupakan Kepala Sekolah Dasar Muhamadiyah Bandar Jaya membantah, menurutnya pungutan tersebut bukanlan liar dan berdasar hasil dari kesepakatan bersama orang tua siswa, hal itu disampaikan melalui telpon WhatsAppnya kepada awak media.
Minggu (29 Desember 2024)
Sementara itu, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai berikut :
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Menanggapi hal itu, Kabid Dinas Pendidikan
Dr. Ahmaludin. S.ag.MM saat di mintai tanggapan mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas adanya dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah tersebut, terlebih dirinya mengatakan spp untuk membayar honor.
“jika spp digunakan untuk membayar honor, terus bagaimana dengan realisasi yang menggunakan anggaran dana BOS, selain itu jelas dalam aturan Pendidikan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang sifatnya wajib dan mengikat. ” Tagas nya kepada awak media.
Lanjutnya, masih kata Kabid Pendidikan, saya akan segera memanggil Kepala Sekolah Dasar tersebut untuk melakukan kelarivikasi, jika benar di temukan adanya dugaan tersebut, maka Dinas Pendidikan akan memberilan sangsi tegas. Tutupnya
(Red)