Lampung Tengah, – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) bermodus infak sebesar Rp 500.000,. yang ada di Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung mulai mencuat.
Bedasarkan informasi yang diterima jika Sekolah tersebut memungut dana Komite (Infak) yang harus dibayar kan setiap siswa untuk satu tahun sekali sebesar Rp 500.000,.. namun hal tersebut justru memberatkan orang tua siswa/i.
Dana Komite yang disebut infak justru merupakan bagian dari pungli, pasal nya bedasarkan ketentuan yang ada infak adalah sebagian pengeluaran yang sifatnya sukarela tidak ada ketetapan dan ketentuan nominal yang harus diberikan.
Sementara pungutan yang dilakukan komite sekolah dapat dianggap sebagai pungli jika Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan dan pungutan bersifat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya.
Selain itu, beberapa hal yang perlu diketahui terkait infak di sekolah, yaitu:
- Infak merupakan amalan yang seharusnya bersifat sukarela.
- Kotak infak untuk siswa merupakan sarana pembelajaran.
- Infak dapat dilakukan dengan cara sedekah dalam kelas, misalnya dengan meminjamkan buku, pensil, atau balpoin.
- Infak dapat dilakukan dengan cara memberi teman minum atau makanan.
- Infak dapat dilakukan dengan cara senyum kepada teman.
Soal adanya dugaan pungli dengan modus infak , Kepala Sekolah tersebut belum memberilan klarifikasi resmi kepada awak media, namun wartawan media ini akan terus menggali informasi lebih lanjut.
(red)