Lampung Timur, – Kepala Komisi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung menanggapi persoalan proyek hotmix di Desa Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur yang diduga tidak masang papan informasi publik saat pengerjaan proyek hingga selesai.
![](https://ungkapfakta.com/wp-content/uploads/2024/12/1000415064-1024x768.jpg)
Selain adanya dugaan pekerjaan proyek hotmix yang tidak sesuai spesifikasi, pihak rekanan juga mengabaikan uud keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, namun hal tersbut terkesan dibiarkan oleh pihak Dinas PUPR Lampung Timur.
Dikatakan Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung bahwa setiap pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi publik sesuai ketentuan yang sudah disepakati.
![](https://ungkapfakta.com/wp-content/uploads/2024/12/1000415039-1024x768.jpg)
“Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, 1. Papan informasi proyek termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, 2.Pasal 15 ayat 2 Perki No. 1 tahun 2021 jelas menyebutkan bahwa ringkasan informasi tentang program paling sedikit memuat : a. Nama program dan kegiatan, b. Penanggungjawab, pelaksana program, kegiatan, no telp dan alamat. C. Target dan capaian, jadwal dan anggaran program dan kegiatan.” ungkapnya
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sempat menanggapi hal itu, namun pihak rekanan merasa kebal hukum dan terkesan ada pembiaran dari Dinas PUPR setempat.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Lampung Timur Panggil dan periksa pihak rekanan.
Namun hingga saat ini pihak rekanan belum memberikan kelarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, tapi warrawan media ini akan terus menggali informasi.
(Tim)