Lampung Timur, – Viral nya proyek tanpa papan informasi publik yang diduga tidak sesuai spesifikasi berloksi di Desa Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ditanggapi Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI).
Untuk diketahui bahwa viral nya di beberapa media soal pengerjaan proyek hotmix yang di duga tidak sesuai spesifikasi tersebut ramai jadi bahan di perbincankan dikalangan publik, namun oknum pihak rekanan merasa kebal hukum hingga tak memberikan kelarifikasi nya secara resmi.
Selain itu, proyek hotmix yang dikerjakan saat hujan dan jalan dalam keadaan basah tersebut dianggap sudah sesuai spesifikasi oleh pihak Dinas PUPR Lampung Timur.
Namun Ombudsman RI yang merupakan kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Lampung membenarkan jika pengerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan mengurangi kwalitas jalan atau daya rekat aspal menjadi berkurang.
Sementara itu, Ketua Umum PWDPI saat di mintai tanggapan mengatakan bahwa Ombudsman itu lembaga setingkat BPK RI dan OJK dan KPK RI yang sah dinegara kita atas temuan yang mereka temukan dan sah ketika dijadikan bukti awal untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH).
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi APH untuk tidak menindak lanjuti temuan dan pernyataan Ombudsman dan saya ketua umum PWDPI apapun langkah yang dilakukan APH mendukung penuh. ” Tegasnya Ketum
Lanjutnya, menurutnya jika proyek tersebut ditemukan adanya dugaan kesalahan atau merugikan negara apalagi mengarah korupsi, oknum tersebut harus diseret kemeja hijau dan disanksi pidana atau penjarakan agar menjadi efek jera bagi yang lain.
Selain itu juga, dirinya menambahkan bahwa dirinya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Timur, Panggil dan periksa oknum rekanan yang mengerjakan proyek hotmix tersebut.
(Tim)