LAMPUNG TENGAH, ungkapfakta.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih tunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan perolehan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPMPTS Kabupaten Lampung Tenggah dengan Nomor: 503/0008/079/D.b.VI.18/X/2021 pada tanggal 12 Oktober 2021 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala DPMPTS.
Setelah memperoleh surat izin, maka ini menjadi dasar Klinik Pratama Lapas Gunung Sugih untuk terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kesehatan dan perawatan yang optimal. Karena memberikan layanan kesehatan bagi warga binaan merupakan tanggung jawab suatu Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan, untuk itu peningkatan layanan mulai dari penyuluhan kesehatan hingga pengobatan penting dilakukan.
Klinik Pratama Lapas Gunung Sugih pun akan terus melakukan upaya pemenuhan Hak atas kesehatan, karena kesehatan memiliki hubungan erat dengan Hak Asasi Manusia.
Terkait hal ini, Kalapas Gunung Sugih mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam perizinan “Saya ucapkan terimakasih kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan juga Puskesmas Gunung Sugih. Kami bersyukur dengan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik, maka segala persyaratan perizinan dapat terpenuhi. Dan Klinik Pratama Lapas Gunung Sugih akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang prima” tuturnya. ( RED )