Ungkapfakta.com, – Suara musik sering kali di dengar bahkan menjadi sebuah hiburan disaat santai dan acara resepsi pernikahan bahkan acara lain yang menggunakan musik hingga banyak disukai orang, namun justru jika musik yang bersuara keras didengar saat malam dengan waktu yang mungkin banyak dinilai tidak tepat justru menimbulkan kebisingan hingga mengganggu waktu istirahat malam dan ketenangan bagi orang lain. 

Selain itu, setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum. dalam pelaksanaan hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan.

Dalam hal ini jika ada suara musik yang justru dianggap mengganggu pada lingkungan sekitar hingga mengganggu ketenangan apakah bisa dilaporkan, dan kemana harus melapor?? 

Jika Anda terganggu dengan musik keras di malam hari, Anda dapat:

  • Melaporkan gangguan kepada RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat. Tujuannya agar tetangga diberi peringatan untuk tidak mengganggu ketentraman warga.
  • Mengajukan keluhan ke kantor polisi terdekat atau
  • Menggugat secara perdata.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali. Setiap orang yang merasa terganggu dengan kebisingan tetangganya dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk melapor ke polisi

Diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai undang – undang yang berlaku. 

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

Sementara Pasal 265 UU 1/2023 Dipidana dan denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[2] setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

  1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam atau
  2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu

(Red) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here