KOTA AGUNG, ungkapfakta.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus untuk melakukan perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kotaagung, Kamis (16/12).
Bertempat di Aula Lapas Kotaagung, sejumlah 72 orang WBP mengikuti kegiatan tersebut dibawah pengawasan langsung Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kotaagung, Aryo Pratama beserta jajarannya.
“Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini merupakan identitas jati diri bagi seluruh Warga Negara Indonesia, Berlaku Nasional, sehingga bagi WBP nantinya tidak perlu lagi membuat KTP setelah selesai masa hukumannya. Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan”, Jelas Beni Nurrahman, Kepala Lapas Kotaagung.
Diawali dengan proses perekaman (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biometrik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak). Seluruh proses dalam kegiatan ini berjalan lancar dengan bantuan jajaran bidang Registrasi Lapas Kotaagung.
Sementara itu, Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Afriyanti mengatakan, “KTP merupakan sesuatu yang penting bagi kita sebagai Warga Negara Indonesia, tetapi kadang warga kita kurang sadar akan hal itu. Kami berterima kasih kepada Lapas Kotaagung khusunya dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada umumnya sudah memperhatikan hal-hal seperti ini”. (Red)