www.Ungkapfakta.com,-Tulang Bawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang kembali menggelar razia penegakkan hukum (gakkum) terhadap pelanggar lalu lintas yang melintas di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, razia tersebut dilaksanakan hari Jum’at (28/02/2020) pagi, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Sebanyak 32 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada razia gakkum yang kami gelar kemarin,” ujar Iptu Ipran, Sabtu (29/02/2020).

Adapun rinciannya yaitu dua unit sepeda motor, 7 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 23 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Yang menjadi sasaran utama kami dalam kegiatan razia kali ini adalah pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan dan pelanggaran yang tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas menambahkan, tujuan dari razia gakkum ini adalah untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas.” Tutup Iptu Ipran.(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here