KOTA AGUNG, ungkapfakta.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Nur Ichwan tiba di Rutan Kota Agung pada Kamis pagi, (09/09/2021), yang langsung disambut Kepala Rutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh . Turut serta dalam rombongan Kabag Umum Hadiyanto, Kabid Hukum Rugun Pakpahan serta 3 orang Fungsional Penyuluh Hukum. Kunjungan Kadiv Yankum ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bagi tahanan tidak mampu di Rutan Kotaagung.
“Layanan bantuan hukum adalah amanat Undang-Undang No 16 Tàhun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jadi perlu terus dilakukan pengawasan agar Penerima bantuan hukum gratis benar-benar merasakan manfaatnya. Di Rutan Kota Agung sendiri melalui Subseksi Pelayanan Tahanan telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan OBH Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kab. Tanggamus (Posbakum Adin), untuk melaksanakan layanan bantuan hukum gratis bagi tahanan tidak mampu yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Rutan Kota Agung”. Terang Sobirin.
“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dengan OBH Posbakum Adin Kab. Tanggamus dan Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Lampung. Selain itu, telah ditunjuk petugas khusus untuk melayani permohonan bantuan hukum bagi tahanan di Subseksi Pelayanan Tahanan. Kami juga memasang banner alur layanan permohonan bantuan hukum agar setiap tahanan dapat membaca dan memahami prosedur serta persyaratan yang dibutuhkan.” Lanjutnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari mengatakan layanan bantuan hukum gratis mempunyai peran penting sebagai pembuka akses keadilan bagi tahanan, sehingga jajarannya senantiasa mensosialisasikan program layanan tersebut kepada setiap tahanan baru yang masuk ke Rutan Kota Agung. “Rutan Kota Agung dalam hal ini adalah fasilitator bagi tahanan yang ingin didampingi oleh penasehat hukum dalam menghadapi perkara hukumnya, sedangkan pelaksananya Posbakum Adin Kab. Tanggamus. Jadi kedatangan Tim dari Divisi Yankum adalah untuk memastikan kualitas layanan Organisasi Bantuan Hukum ( OBH) kepada para penerima bantuan hukum di Rutan Kota Agung.”
Selanjutnya, untuk keperluan tersebut, diambil sampel 3 orang Tahanan yang terdata menerima bantuan hukum OBH terkait. Mereka di interogasi seputar pendampingan dan layanan konsultasi yang diterima oleh penasehat hukum dari OBH selama menjalani proses peradilan. Pada kesempatan tersebut, tim juga memastikan bahwa bantuan hukum yang diterima pemohon tidak dipungut biaya (gratis) dan tepat sasaran. Dari hasil kegiatan monev, Kadiv Yankum selaku pimpinan tim mengapresiasi dengan mengatakan pelaksanaan layanan bantuan hukum di Rutan Kota Agung sudah sangat baik.(RED)