KOTA AGUNG, ungkapfakta.com – Kegiatan peringatan Hari Raya Natal 2021 digelar di Gereja Imanuel, Lapas Kelas IIB Kotaagung (25/12). Kegiatan ini juga diiringi acara Pemberian Remisi Khusus Natal 2021 secara sederhana tanpa mengurangi suasana khidmat yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Ka. Lapas) Kotaagung, Beni Nurrahman dimulai pukul 08.00 WIB.
Mengawali kegiatan dengan pembacaan Rekapitulasi dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tertanggal 25 Desember 2021 tentang Remisi Khusus Natal Bagi Narapidana oleh Kasi Binadik & Giatja, Aryo Pratama W. K. Kemudian, Surat Keputusan diserahkan kepada 4 (empat) orang warga binaan yang mendapat remisi langsung oleh Kalapas.
“Pada 2021 ini, 4 (empat) orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Natal. Untuk detailnya, 1 (satu) orang mendapat pengurangan masa pidana sebesar 1 Bulan 15 Hari sementara 3 (tiga) WBP lainnya hanya sebesar satu Bulan”. Terang Beni
Amanat tertulis dari Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), Yasonna H Laoly dibacakan pula pada kesempatan ini. Dalam amanatnya, Menkumham berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar selalu tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 meski kasus positif telah menunjukkan tren penurunan akhir tahun ini. Yasonna menekankan pula bahwa pandemi masih belum berakhir terlebih kini ditemukan varian baru virus Covid-19, yaitu Omicron dengan tingkat penyebaran jauh lebih cepat daripada varian-varian sebelumnya.
Sementara itu, Beni mengucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan Remisi, dan untuk WBP yang belum dapat, agar selalu bersabar dan dapat dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan selalu mengikuti program pembinaan supaya pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama. Acara ditutup dengan makan bersama oleh Kalapas beserta jajaran dan para WBP Lapas Kotaagung sebagai bentuk perayaan Natal kepada WBP yang beragama Nasrani. (Red)