PESISIR BARAT, ungkapfakta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama personil Polri dan pejabat OPD terkait kembali menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan. Kegiatan itu sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat.
Perda itu, hanya mengizinkan perusahaan tambak udang beroperasi di dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Ngaras. Menurut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Cahyadi Moeis, penyegelan tersebut merupakan tahap kedua terhadap tambak udang ilegal di wilayah setempat
Sebelumnya pihaknya juga menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Lemong, sehingga total ada enam tambak udang ilegal yang disegel hingga saat ini. “Penyegelan terhadap tiga tambak udang ilegal ini merupakan penyegelan lanjutan di Kecamatan Lemong, karena hingga saat ini tambak udang tersebut masih beroperasi meskipun diberi teguran,” kata Cahyadi Moeis, Kamis (25/11/2021).
Tiga tambak yang disegel tersebut dua di antaranya tidak beroperasi lagi sejak Maret lalu. Sedangkan satu lagi hingga saat ini masih beroperasi. Tambak udang ilegal yang tidak beroperasi yaitu tambak udang Andi Handoyo Farm di Pekon Biha, dan tambak udang L. Hendra Raharja Farm. Sedangkan tambak udang Johan Farm di Pekon Way Jambu saat ini masih beroperasi. “Kami sudah lakukan penyegelan,” ujar Cahyadi.
Penyegelan tersebut sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pesibar 2017-2037, Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 44 Tahun 2018.
Di sisi lain, menurut pengelola tambak udang Handoyo Farm, Hendri, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tersebut. “Tentu kita mendukung adanya perda tersebut, dan memang tambak udang milik kita ini sudah kita stop dari Maret lalu sehingga memang hanya tinggal menunggu penyegelan dari pihak Pemkab Pesisir Barat,” kata Hendri.
Namun saat tiba di tambak udang Johan farm, pemilik menolak penyegelan. Alasan yang disampaikan pemilik yakni tambak udang Johan Farm mendapatkan izin usaha sebelum ada Kabupaten Pesisir Barat. Izin dimaksud dikeluarkan Pemkab Lampung Barat.
Alasan lainnya, tambak udang Johan Farm mengikuti ketentuan perizinan. Basisnya, Peraturan Daerah Nomir 8 Tahun 2017 Tentang RTRW bahwa tidak ada ketentuan atau kata-kata yang berbunyi bahwa aktivitas perikanan budidaya dilarang dilakukan di kawasan pariwisata. Usaha yang dilarang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan pariwisata terutama wisata alam.
Namun kata Cahyadi, lokasi usaha itu tetap disegel. Setelah mediasi selesai, tim penyegelan bergerak ke arah pintu gerbang untuk melakukan pemasangan segel. “Demi penegakan Perda Kabupaten Pesisir Barat dan demi tegaknya marwah Kabupaten Pesisir Barat,” kata Cahyadi. (Red)