JAKARTA, ungkapfakta.com –  Pada Jumat 05 November 2021 pukul 13:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi atas nama Terpidana H. IMAN SUPARDI, S.E. bin USMAN.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana H. IMAN SUPARDI, S.E. bin USMAN dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi sekitar kurang lebih 300 (tiga ratus) ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp.877.500.000,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 73.125.000 (tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Bahwa sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan panggilan secara patut beberapa kali kepada Terpidana, namun tidak diindahkan oleh Terpidana, dan kemudian Tim Kejaksaan Negeri Indramayu terus melakukan upaya dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pencarian di kediaman dan di tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana.

Pada Jumat 22 Oktober 2021, Tim Kejaksaan Negeri Indramayu mendapatkan informasi bahwa Terpidana menggunakan mobil HRV warna merah dengan nomor polisi E 1397 QC yang sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jalan Desa Sumuradem Timur, dan setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim melakukan pemantauan dan melihat mobil HRV warna merah tersebut melintas di Jalan Raya Pantura Patrol, dan segera Tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut guna memastikan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah Terpidana H. IMAM SUPARDI, S.E. bin USMAN, dan setelah Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut, ditemukan bahwa pengemudi adalah Terpidana dimaksud, namun saat akan dilakukan pengamanan, Terpidana mengelak dengan menancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah Pamanukan.

Kemudian pada Sabtu 23 Oktober 2021, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu kembali melakukan pencarian terhadap mobil milik Terpidana, dan ditemukan berada di sebuah bengkel mobil yang berada di Desa Patrol, dan Tim kembali segera melakukan pemantauan, lalu pada malam harinya, Tim melihat 2 (dua) orang yang mengganti plat nomor mobil tersebut, dan dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Indramayu, berhasil mengamankan mobil milik Terpidana dan 2 (orang) tersebut ke Polsek Patrol.

Selanjutnya, Tim menggali informasi dari 2 (dua) orang tersebut, yang salah satunya merupakan anak Terpidana dan setelah mendapatkan informasi, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu dengan dibantu Tim Resmob Polres Indramayu kembali melakukan pencarian di sekitar kediaman Terpidana dan tempat lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyian Terpidana, serta terus melakukan pendekatan kepada anak dan saudara dari Terpidana.

Pada Jumat 05 November 2021 pukul 13:00, Terpidana akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan didampingi keluarga, dan selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu guna dilakukan eksekusi.

Sebelum dilakukan penahanan, Terpidana H. IMAN SUPARDI, S.E. bin USMAN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  Tutup Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here