LAMPUNG BARAT, ungkapfakta.com – Remisi merupakan Hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Di Lapas Kalianda, sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda yang beragama Nasrani mendapatkan Remisi Natal di tahun 2021. Pelaksanaan Pemberian Remisi yang dilaksanakan di Gereja Lapas Kalianda diberikan secara Simbolis oleh Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda. Sabtu (25/12)

“Puji Syukur kita mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya, sepuluh Warga Binaan kita yang beragama Nasrani mendapatkan Remisi Natal di tahun 2021,” ucap Kalapas Kalianda.

“Mudah-mudahan ini akan menambah semarak perayaan Natal di Lapas kita, juga memotivasi mereka untuk terus melakukan hal yang baik dan terus beraktualisasi diri mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas,” tandas Dr. Tetra.

Kegiatan pemberian remisi, dilakukan oleh Petugas secara internal dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan menetapkan jarak aman antar petugas maupun Warga Binaan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here