Sulitnya Berkembang Dunia Usaha. PLT Bupati melakukan sidak ke Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu. Sidak dipimpin zaiful-bokhari dalam sidaknya, meminta agar setiap titik yang ada dipasangi CCTV guna memantau apabila adanya kecurangan atau mencegah terjadinya pungutan liar kepada masyarakat.
Kita sarankan agar segera memasang CCTV di sejumlah titik strategis di dalam kantor,” jelasnya.
Sementara itu, PLT Bupati menekankan, tindak lanjut proses pengurusan ijin agar selalu dikawal.
Satu tokoh Masyarakat sukadana asli pribumi lampung timur mengamati proses perijinan panjang tentu saja dikhawatirkan menimbulkan peluang, dan kenyataan dilapangan ada temuan banyak masyarakat ketika membangun tidak mengurus ijin,yang paling utama Gudang Bulog Lampung Timur “rintihan masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dijelaskannya, masa pengurusan ijin sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama sepanjang permohonan yang masuk sudah benar dan lengkap. Misalnya saja untuk ijin SIUP dan TDP hanya perlu waktu lima hari, dan saat pengecekan di lapangan memang sudah sesuai dengan permohonan. Namun jika tim pengendali menemukan permasalahan tentunya memang diperlukan waktu untuk menyikapi masalah kendala dibawah.
Sebagai wujud jaminan adanya kepastian pelayanan bagi penerima pelayanan Badan Perijinan Kabupaten Lampung Timur telah merumuskan ukuran baku dalam penyelenggaraan pelayanannya untuk menjawab keluhan ketidak pastian, ketidak jelasan dan ketidak efisienan sebagai tersebut dibawah ini :
BIDANG PELAYANAN PEMBANGUNAN DAN UMUM
- izin mendirikan bangunan(IMB)
- izin gangguan (HO)
- izin pemakaian tanah (tanah stren)
- izin pengambilan air (SIPA)air bawah tanah (ABT)
- izin pertambangan daerah
- izin daya listrik no pln (genset)
- izin pelayanan sementara dan tetap pelayanan kesehatan
- izin penyelengara apotik
- izin toko obat
- izin penyelenggara laboratorium kesehatan swasta
- izin penggilingan padi,Huller,dan penyosohan beras
- izin praktek bidan
- izin praktek perawat
- izin praktek teknisi gigi
- izin praktek perawat gigi
- izin praktek sanitarian
- dan izin-izin baru.
BIDANG PELAYANAN EKONOM
- izin usaha Industri (IUI)
- izin Tanda Daftar Industri (TDI)
- izin Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- izin Usaha Hotel
- izin Usaha Rumah Makan
- izin Usaha Tempat Rekreasi
- izin Pendirian Perusahaan Bengkel Umum Kendaraan
- izin Menggunakan Parkir Kendaraan oleh swasta
- izin Pemasangan Reklame
- Pendaftaran Usaha Peternakan
- izin Tempat Pemotongan Hewan
- izin Tanda Pendaftaran Usaha Rental VCD/Film
- izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta
- izin Permainan elektronik, Playstation, Ijin Pertunjukan Umum
- izin Hiburan malam
- izin Usaha Jasa Pariwisata
- izin Usaha Jasa Konstruksi
- izin Trayek Dalam Kabupaten
Mekanisme / Prosedur Proses Pelayanan Perijinan :
Berdasarkan Peraturan Bupati tentang tugas pokok dan fungsi Badan Perijinan dan Keputusan Bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati di bidang perijinan kepada Kepala Badan Perijinan Kabupaten Lampung Timur, dalam memberikan pelayanan perijinan mengunakan sistem satu pintu, yaitu masyarakat yang mengajukan ijin hanya datang ke Badan Perijinan baik mengajukan permohonan maupun mengambil ijin yang sudah terbit. Sedangkan mekanisme/prosedur proses pelayanan ijin mulai dari permohonan masuk sampai diterbitkan surat ijinnya, melalui beberapa tahapan yaitu :
Perijinan yang langsung diproses oleh Badan Perijinan mulai dari penerimaan berkas sampai penerbitan ijin dengan waktu penyelesaian 1 hari tanpa melibatkan tim teknis.
1. Jenis izin untuk proses ini meliputi :
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fungsi dan bentuk bangunan rumah tinggal/rumah tinggal campuran maksimal 2 (dua) lantai dan bangunan selain rumah tinggal/rumah tinggal campuran dengan luas maksimal 100 m2 berlantai 1 (IMB untuk bangunan yang sudah berdiri)
Ijin Gangguan (HO) dengan luas usaha kurang 100 m.
SIUP.
Tanda Daftar Industri /TDI.
Tanda Daftar Perusahaan/TDP.
izin Trayek Perpanjangan.
izin Reklame Insidentil (umbul-umbul, spanduk, baliho dll).
2. Tahapan mekanisme proses penerbitan ijin secara berurutan ditangani oleh :
Petugas Penerimaan izin.
Petugas Pemprosesan.
Petugas Perhitungan dan Penetapan Retribusi.
Petugas Penerbitan izin.
Kabid Penetapan (tanda tangan lampiran ijin terkait penetapan biaya)
Kepala Bidang Pelayanan Pembangunan dan Umum, Kabid Pelayanan Ekonomi, Kabag TU (paraf surat izin).
Kepala Badan Perijinan (tanda tangan surat izin).
Untuk proses perijinan jenis ini, pembayaran retribusi/pajak dapat dilakukan sebelum surat izin terbit dengan catatan petugas penerima permohonan sudah menerima berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Perijinan yang proses penerbitannya melibatkan SKPD terkait melalui tim teknis berupa berita acara/rekomendasi tim.
1.Jenis izin untuk proses ini meliputi :
izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal/rumah tinggal campuran dengan luas bangunan diatas 100 m2 dan lebih dari 2 lantai.
IMB untuk tempat usaha, sosial budaya dan atau keagamaan dengan luas diatas 100 m2 dan lebih dari 1 lantai.
izin Trayek Baru.
izin gangguan (HO).
izin pemakaian tanah (Tanah Stren).
izin pengambilan air (SIPA) air bawah tanah (ABT).
izin pertambangan Daerah.
izin daya listrik non PLN (Genset).
izin penyelenggaraan sementara dan tetap pelayanan kesehatan.
izin toko obat.
izin penyelrnggaraan apotik.
izin penyelenggaraan laboratorium kesehatan swasta.
izin penggilingan padi, huller dan penyosohan beras.
izin usaha hotel.
izin usaha rumah makan.
izin usaha tempat rekreasi.
izin trayek dalam kabupaten.
izin usaha industri (IUI).
izin tanda daftar gudang (TDG).
izin usaha jasa konstruksi (SIUJK).
izin pendiriann perusahaan bengkel umum.
izin menggunakan parkir kendaraan oleh swasta.
izin pemasangan reklame permanen (neon box, papan, bando jalan dll).
Pendaftaran usaha peternakan.
izin tempat pemotongan hewan.
izin tanda pendaftaran usaha rental VCD/film.
izin pendirian lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta.
izin permaianan elektronik, play station, karaoke dan pertunjukan umum.
izin hiburan malam.
izin usaha jasa pariwisata.
2.Alur Proses :
KETERANGAN
Pemohon mencari Informasi di loket informasi.
Petugas Informasi memberikan penjelasan dan formulir kepada pemohon sesuai dengan izin yang dibutuhkan pemohon.
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan sesuai dengan permohonan izin yang dibutuhkan.
Petugas pendaftaran menerima berkas kelengkapan persyaratan.
Petugas pendaftaran memberi tanda terima berkas apabila berkas dinyatakan lengkap dan apabila persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Petugas administrasi memasukkan data/pembahasan bersama Tim Teknis untuk menentukan perlu peninjauan lapangan atau tidak.
Apabila izin tidak memerlukan peninjauan lapangan langsung dibuatkan penetapan biaya, dan apabila diperlukan peninjauan lapangan diterbitkan BAP Peninjauan lapangan yang memutuskan permohohonan bisa dilanjutkan atau ditolak.
Apabila Tim Teknis peninjauan lapangan memutuskan menolak, maka diterbitkan surat penolakan disampaikan kepada pemohon.
Dan kalau persyaratan pemohon sudah dianggap lengkap dan benar maka dilakukan perhitungan penetapan retribusi dan disampaikan kepada pemohon.
Selanjutnya pemprosesan SK izin meliputi, Ricek dan Paraf sampai penandatanganan Kepala Badan Perijinan
Kegiatan terakhir penyerahan SK izin kepada Pemohon.
C.hitung simulasi retribusi izin mendirikan bangunan.
D.hitung simulasi retribusi izin gangguan
E.hitung simulasi retribusi izin trayek
DASAR HUKUM PERIJINAN LAMPUNG TIMUR
- Undang-undang Nomor pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana
- Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-undang Nomor Pemerintahan Daerah
- Undang-undang tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Petunjuk Teknis Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Timur.
- Peraturan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Pelayanan Publik di Provinsi Lampung
- Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur.
- Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Keputusan Bupati Lampung Timur tentang Perubahan atas Keputusan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dibidang Perijinan Kepada Kepala Badan Perijinan Kabupaten Lampung Timur
- Peraturan Bupati Lampung Timur tentang Persyaratan Perijinan dan Waktu Pelayanan Perijinan.
- Instruksi Bupati Lampung Timur tentang Larangan Pengenaan Pungutan berupa Leges, Retribusi, Biaya Administrasi dan / atau sebutan lain yang dipersamakan.
- Keputusan Kepala Badan Perijinan Kabupaten Lampung Timur TentangPerubahan Standar Pelayanan Publik Badan Perijinan Kabupaten Lampung Timur
Kelu kesah warga Lampung Timur yang enggan disebut namanya,meminta penjelasan atas semua,apa yang disampaikanya kepublik ini…
LAMTIM-INDRA