JAKARTA, ungkapfakta.com – Kementrian Hukum dan Ham ( Kemenkumham ) menerima penyerahan barang milik Negara ( BMN ) berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).

“Sebanyak 2 tower rumah susun 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp 65 Miliar, yang dialihkan status penggunaanya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah, satu tower rumah susun 42 kantor tipe 36 diperuntukan bagi kantor imigrasi kelas I khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau .

Lanjutnya, satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun 50 kamar tipe 24, serta 28 unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Batu Nusa Kambangan Kanwil Jawa Tengah.

Berikut 7 unit rumah khusus bagi kantor imigrasi kelas II TPI Atambua Kanwil NTT :- 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan Kanwil Bali dan 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tanjung Gista Kanwil Sumatra Utara .

“Sementara Jendral Kemenkumham, Komjen. Pol. Adap Budhi Revianto mengapresiasi kalaborasi dan kerja sama yang dilakukan kementrian PUPR, bagi kepala kantor wilayah yang menerima BMN tersebut, Andan berpesan untuk melihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik, pelihara dan rawat sepanjang waktu dan jangan lupa catat BMN keaplikasi sistem informasi menejemen dan akuntasi BMN.” tuturnya saat acara penandatanganan berita acara serah terima BMN diĀ  Lounge Lt 7 gedung sekretariat Jenderal.(18/6/2021)

“Menurut Adap, ukuran keberhasilan BMN rumah – rumah Pegawai dapat dilihat dari 3 hal, BNM tidak rusak atau jarang rusak, usia panjang dan tidak penyimpangan.

Sebelumnya Kementrian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah – rumah tersebut sejak tahun 2018 dengan dilakukanya serah terima ini, kewajiban dalam hal pemeliharaan dan pengolahan BMN beralih dari Kementrian PUPR kepada Kemenkumham .

Sekretariat Jenderal PUPR Mohamad Zainal Falah berharap Kemenkumham dapat melakukan pengelolaan, pengoprasian, pemeliharaan dan pemanfaatan sehingga lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementrian Hukum dan Ham, tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here