Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2017-2037 ditetapkan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 29 November 2017 dengan nomor register 08/560/PSB/2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32), dimana dalam Perda tersebut mengatur terkait zonasi kawasan, termasuk zonasi kawasan pariwisata dan kawasan budidaya perikanan kelautan yang dalam hal ini tambak udang.

Plt Kadis Kominfo Pesisir Barat Tedi Zadmiko SKM SH MM menginformasikan bahwa Ombudsman selaku lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Pusat maupun daerah telah menerima laporan dari IPPBS (Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera) terkait adanya beberapa perusahaan tambak udang yang terkena dampak dari diterbitkannya Perda Nomor 8 tahun 2017 dimaksud. Sebagai wujud tindaklanjutnya, untuk kesekian kalinya Ombudsman menginisiasi pertemuan yang kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Lampung pada hari Selasa 10 Maret 2020.

Selain Bupati Pesisir Barat, hadir langsung pada kesempatan kali ini Gubernur Lampung yang diwakili oleh Assisten Bid Perekonomian dan Pembangunan Ir Taufik Hidayat S.Sos MM MEP, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih SE, Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemenko Kemaritiman, Badan Informasi Geospasial, Anggota DPRD Pesisir Barat, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas terkait baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Pesisir Barat, serta perwakilan dari para petambak yang tergabung dalam IPPBS.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan secara legal formal nya telah dinyatakan sah secara hukum karena telah melalui proses tahapan yang sebagaimana mestinya diantaranya:
1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
2. Rekomendasi Gubernur terhadap Persetujuan Substansi Teknis Ranperda
3. Kesepakatan dan Persetujuan DPRD Pesisir Barat
4. Evaluasi Ranperda
5. Rekomendasi BIG atas Peta RTRW
6. Pengajuan Nomor Registrasi Perda
7. Penetapan Perda
8. Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati
9. Sosialisasi

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut ditetapkan bahwa selain Kecamatan Bangkunat dan Ngaras merupakan zona pariwisata sehingga tambak udang tidak diperkenankan didalam zona pariwisata karena tentu kontradiktif dengan tujuan zonasi kepariwisataan di Pesisir Barat yang notabenenya mengunggulkan destinasi surfing (selancar).

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa tambak udang yang lokasinya berada di zona pariwisata dalam hal ini bertentangan dengan RTRW Pesisir Barat tidak diperkenankan beroperasi dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan ganti rugi karena pada dasarnya hal tersebut bukan pengambilalihan aset tambak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here