METRO, ungkapfakta.com – Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Metro, Febri Fahrozi, melakukan serah terima Klien Pemasyarakatan Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) berinisial DS yang tersangkut perkara persetubuhan ke UPTD Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ( PKS ) Insan Berguna-Pesawaran, Rabu (28/7).

Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) diharuskan menjalani Pelatihan Kerja setelah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Bandar Lampung.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, setelah menjalani pidana penjara, anak wajib menjalani pelatihan kerja di LPKS selama 1 (satu) bulan” Ungkap Kepala Bapas Metro, Sukir.

Sebagaimana Ketentuan Umum Undang – Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA) pasal 65 huruf d, PK Bapas bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan.

“PK merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan ( litmas ), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.” Tambah Sukir.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi LPKS, Deswita menyambut baik penyerahan ABH ini. “ Kami menyambut baik Sinergitas ini, dan sesuai dengan Tupoksi kami yang juga berdasarkan peraturan Gubernur” Jelasnya.
Diharapkan setelah menjalani pelatihan kerja ini, Anak bisa mendapatkan bekal kemandirian setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat. ( RED )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here