Lampung Barat — Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan di Pekon Bakhu Kec. Batu ketulis Kab. Lampung Barat, Selasa (29/11/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Akp M. Ari satriawan,SH, MH menjelaskan bahwa Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat telah mengamankan terduga pelaku RA (41) dan MA (37) warga pekon Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis.
Keduanya merupakan terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Muslimin, warga Pekon Bakhu Kec Batu ketulis.
Adapun waktu kejadian pengeroyokan pada hari sabtu (26/11/ 2022)sekira jam 12.00 WIB.
Kedua terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kayu dan golok, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana.
Sehingga korban mengalami patah di bagian tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian kepala.
Setelah mengetahui ayahnya menjadi korban pengeroyokan, Ridwan (41), sebagai anak dari Muslimin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat, LP/B/621/XI/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 27 November 2022.
“Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut,”terang Ari.
Setelah mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis, Tekab 308 Presisi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson Efry Banne,S.Tr.K langsung menuju ke lokasi.
Dan terduga pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,”Ungkap Ari
Indra/red