Ungkapfakta.com_Lampung Barat|

Terkaid dengan dugaan banyak nya pelanggaran yang dilakukan salah satu Pratin Kecamatan Lombok Seminung, LHP akan ramai – ramai melaporkan ke APH.

Menurut Ketua LHP dirinya tidak pernah menanda tangani apa pun dan beliau juga tidak mengetahui berapa jumlah dana desa bahkan gaji saya tahun 2020 masih 2 bulan belum dibayarkan ditambah lagi APBP 2020 pun baru di serahkan ke saya kemaren udah tahun 2021.

Bukan hanya itu tahun 2020 Pratin pun kami duga menyelewengkan dana desa dan dana lainnya juga yang berasal dari Alokasi Dana Pekon (ADP).

“Seperti Karang Taruna yang belum pernah sama sekali menerima dana dari Pratin tahun 2020. Padahal setiap anggaran dari ADD ataupun ADP ada untuk peruntukan Karang taruna,” kata Ketua LHP.

Ditambahkannya, bahwa disamping Karang Taruna, kader posyandu juga tahun 2020 ini dana operasional nya banyak yang belum di bayarkan, serta masih banyak lagi masalah yang lain.

Untuk itu kami LHP akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum karna patut di duga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pratin.

Ditambakan bendahara bahwa dia pun sama sekali tidak pernah memegang uang baik itu dana desa maupun Alokasi Dana Pekon ( ADP ) semuanya di peratin. ( MAT NASIR )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here