Ungkapfakta.com – Pesisir Barat – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menyerahkan secara langsung aset tanah calon lokasi Pengadilan Negeri Pesibar ke Pengadilan Negeri Liwa Kelas II sekaligus melangsungkan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlokasi di Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan.
Penyerahan aset tanah dan penandatanganan naskah NPHD tersebut dilangsungkan di ruang Rapat Bupati Pesibar Gedung A Lantai 4 Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (9/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Plt. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Audi Marpi, S.Pd., M.M., para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kelas II, Awaluddin Hendra Aprilana, S.H., S.Sos., S.I.Kom, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
Pada kesempatan itu Bupati Agus Istiqlal menyampaikan, penyerahan aset milik Pemkab Pesibar berupa satu bidang tanah seluas +10.061M2, yang berada persis di Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan sebagai calon lokasi Pengadilan Negeri Pesibar. (Red)