Tulang Bawang, Apakah ini karena unsur keteledoran atau malah kesengajaan kamipun tidak tau

Pasalanya
Dari hasil pantauan Tim Ungkaf Fakta Dilapangan Pada hari Senin 30 september 2019

Ditemukan sebagian proyek GAPURA PEMBATAS DESA DAN DRAINASE yang tidak memasang papan nama proyek informasi tersebut sehingga kami menduga ada indikasi korupsi dibalik proyek tersebut diman proyek tersebut sudah berjalan 3bulan lebih lamanya namun tak kujung selesai

Selain dari pada itu hal tersebut juga bertentangan dengan :

Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang ketebukaan informasi publik.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek

Selanjutnya
Total Angaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dikampung suka makmur tersebut bukanlah sedikit.
Nilainya mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya,Akan tetapi hal tersebut, tidak mampu menyentuh hati PARIDI kepala kampung setempat, untuk memperbaiki tiang bendera yang lebih bagus tak lebih hanya sebatang pohon bambu kering untuk dijadikan tiang bendera yang Tepatnya didepan kantor balai kampung setempar

Selanjutnya
Sejumlah masyarakat yang enggan disebutkan namanya
Mengatakan bahwa mereka sangat berharap kepada pemerintah pusat, maupun daerah, khususnya dinas terkait dikabupaten tulang bawang untuk segera memberikan himbauan atau teguran tegas kepada Paridi Kepala kampung Setempat Agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dengan penuh transparan sesuai poksi dan undang undang yang berlaku

Sampai berita ini diterbitkan kepala Kampung tersebut belum bisa kami pintai keterangan bahkan terkesan menghindar dari awak media dan enggan memberikan keterangan. AHMAD AA

Attachments area

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here