UNGKAPFAKTA.COM | PESISIR BARAT – Pjs. Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra,MEP diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi, S.Pd.,MM membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020. Krui. Rabu, 11 November 2020.
Diinformasikan turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kabag Hukum Setdakab Pesisir Barat Edwin Kastolani SH.,M.P, Kabid PUPR Ikrom, S.T, Kasi Perbibitan dan Produksi PUPR Rahmat Nursan,S.Pd, Kasi Promkes Dinas Kesehatan Amirudin,S.E, Kasi Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Sutriyono Yuwanto,S.IP. Camat dan Para Peratin di Tiga (3) Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Tengah dan Way Krui.
Dalam sambutan Pjs.Bupati Pesisir Barat yang disampaikan oleh Audi Marpi,S.Pd.,MM. Menyampaikan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan otonomi yang seluas luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam hal pelayanan dasar kepada masyarakat, dengan lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka Pemerintah Daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab.
Selanjutnya dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, Pemerintah Daerah menerbitkan beberapa peraturan daerah. Berdasarkan Ketentuan Pasal 163 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Mengamanatkan. (Red)