Lampung barat – Terkait pemberitaan di beberapa media online/Siber, tentang dugaan pemalsuan cap legalisir dan tanda tangan kampus yang dituduhkan kepada “DS” beberapa waktu lalu.
Media online / Siber www.ungkapfakta.com mencoba mengkonfirmasi akan kebenaran pemberitaan tersebut melalui sambungan via telephone kepada “DS” tersebut,
Setelah berbincang – bincang dengan saudari “DS” ahirnya DS mengarahkan Pihak Media tersebut untuk menghubungi kuasa hukum / penasehat hukum “DS” yaitu saudara Muhammad Zen Amirudin,S.H agar lebih jelas ujar DS,
Kuasa hukum DS menjelaskan tentang tuduhan yang dilayangkan kepada klaen nya tersebut tidak berdasar.
Pasalnya,,,
Tidak berdasar,” pertama hal ini hanya berdasarkan keterangan berinisial “ED saja, yang tidak bisa dijadikan sebagai acuan/bukti pembenaran.
Kedua,” tidak ada bukti apapun yang bisa membenarkan atas dugaan tersebut, bahkan,” terkesan main tebak semata.
Pasalnya,,,,
“Main tebak belaka,” Lantaran tanpa mereka melihat berkas / bukti persyaratan yang dimasukan, namun sudah menduga bahwa berkas tersebut itu palsu / dipalsukan,” bagaimana bisa ujar kuasa hukum “DS” yang tersebut.
Selanjutnya menurut keterangan kuasa hukum “DS”, Beliau mengatakan, bahwa sebelum pemberitaan ini diterbitkan di media online, ada salah satu oknum yang terlebih dahulu memposting pemberitaan ini diakun media sosial miliknya pribadi,” Tindakan itu jelas terindikasi pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kuasa hukum “DS” mengatakan bahwa apa yg menjadi dugaan tersebut itu “Tidak Benar” adanya, sebagai bukti klaennya pada waktu itu lolos menjadi PNS ,”itu artinya dalam pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi tidak ada masalah tutur beliau,
(04/08/2019).