Lampung barat 15/01/2020 – Dalam Mengimplementasikan UU No.16 tahun 2011 tentang pemberian bantuan hukum masyarakat kurang mampu,dalam hal ini pengadilan negri liwa bekerja sama dengan 3 LBH salah satunya Posbakumadin Pesisir barat, Penandatanganan Mou dilakukan oleh Posbakumadin Pesisir barat Advokat Yazmi dona dan dihadiri oleh Posbakumadin Lampung Barat Advokat Robert Ariesta, Didampingi Oleh Direktur LBH Penegakan Hukum Berkeadilan Sekaligus Anggota Posbakumadin Pusat Advokat Muhammad Zen amirudin. ( RED )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here