UNGKAPFAKTA. COM – PESISIR BARAT — Pemkab Pesisir Barat Mengikuti Peluncuran Peraturan Presiden No 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 Melalui Zoom Meeting. Ruang Asisten I Setdakab, Kamis 05 Agustus 2021.
Hadir dalam acara tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi, S.Pd., MM. Plt. Kadis Kominfo Drs. Miswandi Hasan, M. Si. Perwakilan dari Bagian Hukum Afian, S.H., MH.
Diinformasikan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Hal itu sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Program Pemajuan Hak Asasi Manusia di Tanah Air.
Secara konsisten program RANHAM telah dilaksanakan tanpa terhenti oleh pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998, yang tercatat sebagai RANHAM generasi I, hingga saat ini. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, RANHAM saat ini telah memasuki generasi V.
Dalam rangka menyosialisasikan RANHAM generasi V, Kementerian Hukum dan HAM menggelar agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada 5 Agustus 2021. Acara yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se- Indonesia.
Dalam sambutan Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Menyatakan penyusunan RANHAM generasi V telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi.
Secara subtantif, Aksi HAM dirumuskan berdasarkan baseline dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspon pemerintah. RANHAM juga dirumuskan berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa penilaian RANHAM tidak hanya pada aspek administrasi melainkan juga substansi pencapaian aksi. “RANHAM generasi V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome, bukan lagi aspek administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM dapat benar benar dirasakan masyarakat,” imbuh Menkumham.
Wamenkumham berharap RANHAM pada Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi oleh Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari implementasi RANHAM.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga memberikan sambutan pada kegiatan ini menyatakan bahwa RANHAM telah menjadi tolok ukur tidak hanya bagi pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM.
Perlu digarisbawahi bahwa RANHAM merupakan acuan bagi seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan aksi HAM ke dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh level pemerintahan eksekutif.
Mendagri mencatat pelaksanaan RANHAM telah memberikan capaian positif dalam pemajuan HAM di daerah. Dua di antaranya yaitu meningkatnya pemahaman terkait HAM di kalangan aparat pemerintah daerah dan terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah daerah. Mendagri mendorong para kepala daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang ditugaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM untuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan. (Red).