Kawasan Tanpa Rokok Bentuk Perhatian Pemerintah Untuk Melindungi Hak Asasi Manusia, Tutur Agus Istiqlal Bupati Pesisir Barat
Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksiterhadap raperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas raperda inisiatif DPRD, digedung Dharma Wanita, rabu (3/7).
dalam sambutan nya bupati menyampaikan, dengan dirumuskan kawasan tanpa rokok tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam penanganan kesehatan preventif warga negaranya terutama yang berkaitan pelaksanaan pasal 28 h ayat (1) UUD 1945, undang-undang kesehatan juga mengamanatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok sebagai jaminan tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“pemerintah kab Pesisir Barat berharap dengan terbentuknya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan di sekitarnya serta mengendalikan kebiasaan merokok di masyarakat,”jelasnya
DPRD kab Pesisir Barat menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah kab Pesisir Barat yang telah peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat, mengenai raperda kawasan tanpa rokok, dalam upaya untuk mewujudkan hak atas lingkungan yang sehat tidak lepas dari fungsi pemerintah tentunya untuk melindungi masyarakat. (hms,fz)