UNGKAPFAKTA.COM-Lampung Barat-Karena sudah jenuh menunggu penyelesaiyan yang tidak kunjung dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pemilik sah tanah di area perkantoran Kecamatan Batu Brak lakukan pemasangan bener di beberapa titik yang diduga masih belum jelas setatusnya.Sabtu(04/02/2023)
Bener yang bertuliskan ”KEMBALIKAN HAK MILIK KAMI” tersebut di tujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Pihak Kecamatan Batu Brak.
Bener tersebut dipasang bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat dan juga Pemerintah Daerah bahwa hak kepemilikan atas tanah yang sudah dibangun Kantor Camat Batu Brak,Puskesmas,Kantor Balai Penyuluhan KB,Lapangan Sepak Bola dll yang di perkirakan luas keseluruhannya 2 Ha diduga masih belum jelas setatusnya,karena sampai sekarang belum ada penyelesaiyannya.
Menurut pengakuan Firdaus Selalau yang diduga pemilik tanah yang sah berdasarkan surat perjanjian pada tahun 1990 pembeliyan tanah untuk area perkantoran tersebut berasal dari sumbangan dari 9 Desa,namun sampai dengan batas waktu yang sudah di tentukan pembayaran ganti rugi belum juga selesai,karena pembayaran ganti rugi tersebut belum dilakukan sampai pada batas waktu yang di tentukan maka perjanjian yang sudah dilakukan secara otomatis batal.tuturnya
Dia juga mempertanyakan keapsahan dari sertifikat hak guna pakai yang dikeluarkan oleh BPN,mengingat tanah-tanah tersebut belum selesai pembayaran ganti ruginya.
(Red/Indra)