Lampung Barat, Ungkap Fakta | www.ungkapfakta.com – Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus resmi mengumumkan bahwa untuk menghindari terjadinya korban kasus Covid-19 yang terus meningkat maka sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah ( Masjid ) atau di tanah Lapang, dan meminta masyarakat untuk Sholat Idul Fitri di rumah Masing-masing. Keputusan tersebut di sampaikan pada saat Bupati dan Wakil Bupati Lambar adakan converensi pers dalam rangka pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 H di tengah-tengah pandemi covid-19, di Aula Bupati Lampung Barat, Kamis, 29 April 2021. Dihadiri Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Dandim 0422 Lambar Letkol Czi Beni Setiawan, Kabag kop Polres Lambar Kompol Feri Anda Eka Putra, S.H., Maryan Hasan Kepala Kantor Kementerian Agama, Abdul Rosid Ketua Forum Perguruan Umat Beragama Lambar dan perwakilan dinas Kabupaten Lambar lainnya. “Untuk Seluruh Masyarakat bahwa Penularan Covid belum dapat di kendalikan secara efektif dan untuk menghindari terjadinya korban kasus Covid-19 yang terus meningkat maka sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah ( Masjid ) atau di tanah Lapang, dan meminta masyarakat untuk Sholat Idul Fitri di rumah Masing-masing” ungkap Bupati.
Beranda Daerah Lampung Barat Hindari Peningkatan Kasus Covid, Bupati Lambar Umumkan Masyarakat Sholat Idul Fitri di...