Pesisir Barat – Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ke kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Rabu (11/09/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Polsek Pesisir Tengah melakukan Pelimpahan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di pada hari minggu tanggal 14 juli 2024 sekira pukul 01.00 wib sampai dengan pukul 06.30, di dusun Kampung baru Pekon Kota jawa kec.bengkunat belimbing Kab. Pesisir barat dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum” Ujarnya

Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan ber inisial II (35) Alamat Dusun kampung baru pekon kota jawa kec. Bengkunat kab.pesisir barat. Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.
(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here