JAKARTA, ungkapfakta.com – Pada Selasa 16 November 2021, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yang terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 s/d 2017, yaitu:

  1. Tersangka RI, S.E. selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
  2. Tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
  3. Tersangka JP, S.E. selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut, yaitu antara lain adanya pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341 (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka RI, S.E. Tersangka MT, dan Tersangka JP, S.E. telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here