PESISIR BARAT, ungkapfakta.com — Wakil bupati memaparkan pemantapan wawasan keormasan dipandang sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan sebagai upaya mensosialisasikan undang-undang serta tata kelola keormasan dalam rangka menumbuhkembangkan kecintaan kita terhadap tanah air dan tanah tumpah darah kita dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, bertempat di aula Monalisa Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah.(Kamis, 7/10/21).
Dalam situasi dan kondisi bangsa kita sekarang dimana berbagai aspek kehidupan mengalami guncangan yang nyaris merusak sendi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain menyebabkan sebagian warga masyarakat kehilangan jati dirinya sebagai bangsa indonesia dengan lebih mengagungkan bangsa lain dibandingkan bangsanya sendiri. Melalui kegiatan ini diharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya organisasi masyarakat dan lsm dapat membangun kesamaan visi dan persepsi melalui pemahaman dan kesamaan pandangan, berkenaan dengan aturan keormasan agar seluruh komponen masyarakat merasa bertanggung jawab atas kemajuan pembangunan daerah di kabupaten pesisir barat.
Selanjutnya dalam pemaknaan terhadap pelaksanaan kegiatan forum silaturahmi dan pembinaan organisasai masyarakat dan lsm di kabupaten pesisir barat, kiranya perlu saya garis bawahi beberapa hal penting sebagai berikut :
Pertama, forum silaturahmi dan pembinaan organisasai masyarakat dan lsm setidak-tidaknya harus dapat memberikan gambaran kepada komponen masyarakat agar bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan di provinsi lampung khususnya di kabupaten Pesisir Barat.
Kedua, menumbuhkembangkan rasa solidaritas, cinta tanah air dan kegotongroyongan ditengah kemajemukan masyarakat lampung di kabupaten pesisir barat pada seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya memberikan pemaknaan berbhinneka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. kita menyadari bahwa kondisi objektif keanekaragaman bangsa indonesia tidak mungkin dihapuskan, dan sampai kapanpun bangsa indonesia akan tetap terdiri atas bermacam-macam suku, agama, adat istiadat dan sebagainya.
Keanekaragaman tersebut akan menjadi modal dasar bagi perwujudan bangsa yang kuat, jika hubungan antar elemen masyarakat dibangun atas dasar hubungan yang bersifat terbuka dan saling menghormati.
ormas memiliki posisi dan peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan pada pasal 28 c (2) uud 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan perppu no.2 tahun 2017 tentang perubahan undang- undang no.17 tahun 2013 tentang ormas , dalam pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa ormas dilarang :
A. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
B. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara kesatuan republik indonesia; dan/atau
C. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.
di dalam pasal 59 ayat (4) poin c jelas disebutkan bahwa ormas harus berdasarkan pancasila, hal ini merupakan kewajiban setiap ormas, bukan hanya dalam ad/art nya saja melainkan dalam menjalankan peran dan fungsi ormas itu sendiri ditengah masyarakat.
Turut hadir pada acara tersebut Kaban Kesbangpol,serta para Ormas dan LSM. (Hazmi / Kabiro Pesibar)