Ungkapfakta.com – Pesisir Barat – Wakil Bupati Pesisir Barat A.Zulqoini Syarif.S.H.,Menghadiri Rapat Paripurna digedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Krui , ( Rabu 06 Juli 2022 )
Kadis Kominfotik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat Suryadi,S.IP.,MM menginformasikan bahwa hadir dalam acara tersebut Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lampung Barat – Pesisir Barat, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam Sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2021 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolak ukur rencana strategis pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada dewan perwakilan rakyat daerah. sebagaimana telah diamanatkan melalui undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang- undang nomor 23 tahun 2014.
Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan ( BPK ) Republik Indonesia. untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, kabupaten pesisir barat kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selanjutnya, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur.
Pencapaian target kinerja APBD tahun 2021 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar (815,80) milyar rupiah dari total anggaran sebesar (913,39) milyar rupiah atau sebesar 89,32%. sementara realisasi pendapatan daerah adalah sebesar (791,41) milyar rupiah dari target pendapatan sebesar (886,63) milyar rupiah atau sebesar 89,26%.
Sebagaimana yang telah disusun dalam struktur APBD, bahwa pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dengan realisasi sebesar (28,36) milyar rupiah dari target sebesar (56,18) milyar rupiah atau sebesar 50,48%.
Pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer terealisasi sebesar (737,82) milyar rupiah dari target sebesar (799,28) milyar rupiah atau sebesar 92,31%. lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar (25,22) milyar rupiah dari target sebesar tiga puluh satu koma tujuh belas (31,17) milyar rupiah atau sebesar 80,94%.
realisasi belanja terdiri dari belanja operasi sebesar (444,64) milyar rupiah dari anggaran sebesar (521,90) milyar rupiah atau sebesar 85,20%. realisasi belanja modal senesar (411,67) milyar rupiah dari anggaran sebesar (222,02) milyar rupiah atau sebesar 93,13%. realisasi belanja tidak terduga sebesar dua koma dua puluh satu (2,21) milyar rupiah dari anggaran sebesar enam (6) milyar rupiah atau sebesar 36,90%. selanjutnya realisasi belanja transfer sebesar (162,17) milyar rupiah dari anggaran sebesar (163,47) milyar rupiah atau sebesar 99,21%.
Dari sisi penerimaan terjadi defisit antara (95,22) milyar rupiah sedangkan dari sisi belanja terjadi surplus sebesar (97,58) milyar rupiah. secara keseluruhan realisasi APBD tahun anggaran 2021 menunjukkan surplus sebesar delapan koma delapan puluh enam (8,86) milyar rupiah yang sekaligus merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021. ( Hazmi )