UngkapFakta.com-Lampung Barat–Personil Polres Lampung Barat Polda Lampung mengikuti sosialisasi tentang E-Berpadu (Elektronik berkas pidana terpadu) dari Pengadilan Negeri (PN) Liwa di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Rabu (07/12/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang E-Berpadu merupakan langkah untuk terwujudnya sistem administrasi pelayanan pidana berbasis teknologi informasi.
Maka diharapkan kepada peserta sosialisasi yaitu Para Kapolsek jajaran, Kasat Reskrim, Kasat narkoba, Kasat lantas, Kanit reskrim Polres maupun Kanit reskrim Polsek, Kanit laka lantas, Kasi Propam dan Kasiwas agar dapat mengikuti kegiatan tersebut sehingga memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum,”jelas Heri.
Turut hadir mendampingi Ketua PN Liwa kelas II Lambar Awaluddin hendra aprilana,SH,S.Sos.
Pihak PN Liwa menjelaskan dalam sosialisasi tentang kemudahan apa saja yang didapat dari E-Berpadu.
Kemudahan itu diantaranya penggunaan E-Berpadu 1×24 jam, memangkas prosedur panjang birokrasi, hemat waktu dan biaya, mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp.
Mendapatkan penetapan dari Pengadilan secara elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan izin besuk/pinjam pakai barang bukti.
Maksud dan tujuan E-Berpadu diantaranya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi para aparatur penegak hukum, masyarakat para pencari keadilan dan advokat/penasehat hukum.
Serta meminimalisir tatap muka dan meminimalisir adanya praktek praktek terlarang oleh oknum – oknum,” ungkap penjelasan PN Liwa.
(red)