PALEMBANG, ungkapfakta.com – Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira jam 20:45 WIB, bertempat di komplek Perum Barangan Indah Jl. Anggrek, Kota Palembang, Tim Gabungan Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan
Negeri Indragiri Hilir dan Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan, telah berhasil menangkap buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Atas Nama Ir. Agus Sukaryanto terpidana Korupsi pada PT.
INHUTANI IV Riau yang merugikan Keuangan Negara sebesar lebih kurang RP. 1.200.000.000,-
(satu milyar dua ratus juta rupiah).
Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, sekira jam 20:00 WIB tim
berkumpul di rumah dinas Kajati Sumatera Selatan guna melakukan breafing tentang bagaimana teknis
penangkapan terpidana, kemudian sekira jam 20:30 WIB, tim bergerak ke kediaman terpidana. Tim
sampai di kediaman terpidana sekira jam 20:40 WIB, lalu tim mencoba memanggil terpidana keluar dari
rumahnya, menunggu lebih kurang 5 menit, kemudian terpidana keluar dari rumahnya dan tim langsung
melakukan penangkapan dan memasukkan terpidana ke dalam mobil tanpa ada kendala yang berarti,
selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pengamanan
dan penanganan lebih lanjut.
Penangkapan buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Agus Sukaryanto, adalah untuk melaksanakan
eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30
Januari 2003 yang menyatakan terpidana Ir. Agus Sukaryanto bersama-sama dengan Ir. Mujiono
(telah dieksekusi) secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28
UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)
KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp.
600 juta dan denda Rp. 10 juta subsidair 3 bulan kurungan, akan tetapi para terpidana tidak dapat
dieksekusi pada waktu itu karena melarikan diri.
Para terpidana kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri
Hilir, dimana sebelumnya Ir. Mujiono juga telah berhasil ditangkap di Kota Palu Sulawesi Tengah
pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 oleh tim gabungan Tangkap Buronan (TABUR) Kejati
Riau dan Kejari Indragiri Hilir bekerjasama dengan Tim Kejati Sulawesi Tengah.
Perlu diketahui, Ir. Agus Sukaryanto dan lr. Mujiono selaku karyawan PT. INHUTANI IV, pada
tahun 1999 telah ditugaskan melaksanakan pembayaran Kompensasi Kayu temuan tim Irjen
Dephutbun di Sungai Tapah sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih 2,9
Milyar namun dari jumlah dan nilai tersebut, para terpidana tanpa persetujuan direksi hanya
melakukan penerimaan kayu tersebut sebanayak 4,8 meter kubik, namun dibayarkan seolah-olah
sesuai dengan dana kompensasi tersebut di atas, dengan cara para terpidana membuatkan dokumen
fiktifnya yang pada kenyataannya dana tersebut disalahgunakan para terpidana untuk kepentingan
sendiri. Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Milyar.
Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri, bagi terpidana dalam perkara lain, yang
masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri. (Red)