UNGKAPFAKTA. COM – PESISIR BARAT — Pemkab Pesisir Barat Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Menggelar Acara Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kab. Pesisir Barat Tahun 2021. Aula Hotel Sunset Beach Pekon Way Redak, Selasa 8 Juni 2021.

Hadir dalam Acara tersebut diatas, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Kominfotik Provinsi Lampung Krida Susanto, SH, MM dan Kadiv Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Prov. Lampung Muhammad Fuad, S. Sos., Sekaligus sebagai Narasumber, Para Ka. OPD Kab. Pesisir Barat ataupun yang mewakili, serta Para Peserta Pelatihan PPID Kab. Pesisir Barat th 2021.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pesisir Barat yang diwakili Staf Ahli Bupati Pesisir Barat Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Rizwar, SKM, M.Si., dan diangkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Dan Kapasitas Pengolahan Pelayanan Informasi publik”

Dalam Laporan Plt Kadis Kominfo Drs. Miswandi Hasan, MS.i, beberapa hal yang terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis PPID Kab. Pesisir Barat Tahun 2021 sebagai berikut :

Maksud dan tujuan kegiatan ini agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memahami ruang lingkup wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan Informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan Informasi Publik.

Kemudian dilanjutkan sambutan Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Pesisir Barat Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Rizwar, SKM, M.Si., menielaskan UU KIP ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kab. Pesisir Barat menandakan keseriusan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan UU KIP. Namun, penunjukan PPID tentunya bukan berarti permasalahan pelayanan informasi bagi masyarakat selesai karena masih banyak persoalan yang harus disiapkan oleh PPID yang telah ditunjuk tersebut. Hal itu juga menjadi perhatian Pemerintah Kab. Pesisir Barat untuk mendorong kehadiran PPID yang operasional.

Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

Kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, dan mempersiapkan data menjadi kunci agar pelayanan Informasi Publik berlangsung cepat, tepat waktu dan murah. Pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat yang kemudian akan mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan. Hal itu tentunya akan berdampak semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik sebagai salah satu tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan Informasi masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here