UNGKAPFAKTA.COM – Mungkin kita sering mendengar kasus korupsi setoran proyek atau biasa umum nya fee proyek dimana kasus tersebut banyak melibatkan pihak – pihak baik bupati, kepala dinas maupun kontraktor dan lain – lain, akan tetapi dari semua kasus Korupsi fee proyek tersebut rata – rata didapat langsung pada saat transaksi atau sering di sebut tertangkap tangan, akankah ada modus baru dengan tujuan mengelabui KPK apa lagi Diera moderen seperti ini bukan hal yang sulit menciptakan banyak jurus dan taktik agar tidak diketahui oleh KPK, menurut beberapa sumber informasi kemungkinan ada 2 jenis modus korupsi baru di daerah khusunya dalam pengadaan barang dan jasa, Menurut sumber informasi di daerah sering terjadi MarkUp pada pengadaan barang dan jasa yang sudah di rancang sejak awal perencanaan sehingga menyebabkan terjadi overhead yang melebihi Perpres dimana keuntungan hanya dibolehkan maksimal sebesar 15 % akan tetapi keuntungan disulah hingga mencapai 40 %.
Modus baru korupsi ini bermula dari para pihak kontraktor yang menyetorkan sejumlah uang kepada orang dinas sebagai pelicin untuk memenang lelang yang jumlahnya berkisar antara 13 – 20 % dari nilai proyek, sejumlah uang tersebut di berikan oleh kontraktor dengan menggunakan dua cara pertama mengunakan dana TUNAI / CASH dengan cara diantar lansung kedua menggunakan sistim Transfer / TF antar rekening Bank yang menggunakan rekening atas nama orang lain baik pengirim dan penerima, selanjutnya dana tersebut kuat dugaan di alirkan dari dinas ke beberapa pejabat diantara nya kemungkinan menerima yaitu BUPATI, PEJABAT PENGADAAN dan sisa nya di bagikan ke orang-orang dinas diantaranya yang ikut menikmati KADIS, KABID serta pegawai di dalam Dinas tersebut.
Pembagian tersebut berpariasi mulai dari 25% – 35 % ke Bupati, 15% ke Pejabat Lelang, dana tersebut dialiran menggunakan dua sistem pertama TUNAI / CASH dengan melalui orang kepercayaan si pemberi dan penerima kedua menggunakan sistim Transfer / TF dengan mengunakan rekening Bank atas nama orang lain baik pengirim dan penerima setelah itu sisa dari dana tersebut yang berkisar 50 % diduga mengalir ke KADIS berkisar 15% dan ke KABID berkisar 3% serta pegawai di dinas tersebut dengan menggunakan pertimbangan / kebijakan pribadi KADIS dan sisanya diduga mengalir kebeberapa Lembaga yang berkisar 10-25%, Apakah Modus korupsi setoran ini sudah terlacak oleh KPK dan APH, Semoga modus tersebut sudah diketahui oleh KPK. ( PIMRED )