Lampung–Dugaan praktek pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mulai terkuak. Hal itu terungkap pada saat hearing antara Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/12) kemaren.
Paparan dari GMPK diawali sambutan sekretaris DPD GMPK Lampung Ali Ardha, SE yang menjelaskan struktur organisasi GMPK RI yang ke diketuai oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Purn Dr. Bibit Samad Rianto, sedangkan DPD GMPK Provinsi Lampung diketuai oleh Octonoventa, SH yang juga selaku Direktur LBH Adil Nusantara.
Ketua DPD GMPK Provinsi Lampung Octonoventa, SH menjelaskan hasil temuan team investigator diduga adanya pungutun liar yang dilakukan hampir 100% sekolah khususnya di tingkat SMA dan SMK di Provinsi Lampung. Menurutnya, praktek semacam ini dibungkus dengan bahasa sumbangan komite yang jumlah dan waktunya sudah ditentukan. Disamping itu, hampir seluruhnya tidak membuat papan pengumuman laporan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) yang secara nyata melanggar peraturan kementerian pendidikan. Berbagai temuan ini jelasnya, sudah dilaporkan kepada DPP GMPK, Ombudsman, DPRD Provinsi Lampung, Kejaksaan, Kementerian terkait dan Presiden RI.
Ali Ardha menambahkan pihak kepala sekolah sangat sulit ditemui ketika akan dimintai klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Bahkan pengunaan dana BOS hampir semua guru tidak mengetahui jumlah nominal maupun alokasinya. “Hanya kepala sekolah dan bendahara yang mengetahuinya. Anehnya lagi, team investigator beberapa kali menemui kepala dinas pendidikan Provinsi Lampung namun hingga saat tidak bisa ditemui,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Yanuar Irawan, SE memberikan apresiasi terhadap pemaparan dan hasil investigasi GMPK. Sekretaris komisi V Rahmat Mirzani Djausal, ST mengusulkan dalam waktu dekat akan terjun langsung ke sekolah SMA dan SMK di Kota Bandar Lampung untuk melihat langsung terkait pelaporan dan penggunaan serta pemasangan informasi dana BOS. Salah satu anggota DPRD Iliati, SH, MH mengusulkan agar pihaknya dapat melakukan hearing lintas komisi dalam hal ini akan mengundang komisi I yang membidangi masalah hukum. Pihaknya telah sepakat pada awal tahun 2020 akan segera memanggil Kepala dinas Pendidikan Provinsi Lampung.GMPK mengharapkan dengan terkuaknya kasus ini maka ke depan seluruh sekolahan mulai dari tingkat dasar hingga menengah di seluruh Provinsi Lampung tidak ada lagi pungli yang bersembunyi di balik komite dengan mengatasnamakan sumbangan. Yanto salah seorang personil GMPK menegaskan, pihaknya akan terus membongkar dan mengawal serta menindak lanjutinya lewat jalur hukum karena praktek pungli ini telah menyusahkan masyarakat dan tentu akan berdampak pada mutu pendidikan. (Zen-RED)