Pesisir Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menggelar Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019. Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung Wanita, kantor pemerintah setempat. Senin (27/8/2018).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Pesibar I M. Towil, didampingi Wakil ketua II AE. Wardana Kesuma, Bupati – Wakil Bupati Pesibar H. Agus Istiqlal – Erlina, Sekkab Azhari, Kepala OPD dan Forkopimda Pesibar serta diikuti oleh 18 dari 24 Anggota DPRD Pesibar.
Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya, mengatakan bahwa semua catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran yang membangun dari komisi-komisi DPRD serta badan anggaran sudah dirangkum dan akan menjadi materi koreksi bagi pihak eksekutif dalam penyempurnaan dokumen KUA-PPAS, RKA serta rancangan APBD Pesibar Tahun Anggaran 2019.
“Rancangan APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, rencana belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah,” jelas Agus.
Program dan kegiatan OPD direncanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga anggaran merupakan hasil sinergi musrenbang RKPD Tahun 2018 untuk perencanaan RKPD Tahun 2019, RKPD Tahun 2019, RPJMD Tahun 2016-2021, RPJPD Tahun 2005-2025, arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat dan pokok-pokok pikiran DPRD, serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Program dan kegiatan OPD yang direncanakan dianggarkan untuk pencapaian target pembangunan daerah Pesibar Tahun 2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021,” paparnya.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 disusun dengan pendekatan kinerja serta money follow program yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
“Arah kebijakan belanja langsung dan tidak langsung daerah difokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi isu-isu strategis daerah pada tahun 2019,” imbuhnya.
Nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan rangkuman persetujuan dari Pemkab Pesibar dengan DPRD Pesibar dalam proses awal penyusunan rancangan APBD Pesibar, nota kesepakatan KUA-PPAS akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKA masing-masing OPD untuk Tahun Anggaran 2019, RKA masing-masing OPD akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Tahun anggaran 2019.