UNGKAPFAKTA. COM – PESISIR BARAT — Turut mendampingi Bupati Pesisir Barat yakni: Sekda pesisir barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP. Asisten bidang Pemerintahan Audi Marpi, MM. dan perwakilan kepala OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat. Selasa, 11 Mei 2021.
Bupati pesisir barat DR. Drs. H. Agus Istiqlal, SH., MH. menghimbau kepada masyarakat Pesisir Barat khususnya yang sedang diperantauan untuk tidak melaksanakan mudik lebaran susuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Bupati juga berharap dengan adanya larangan mudik lebaran tahun ini dapat menekankan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pesisir Barat yang saat ini sedang berstatus Zona Kuning.
Petugas melakukan pengecekan terhadap pengendara yang melintasi dari luar daerah kabupaten pesisir barat, jika kedapatan ada pengendara pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten pesisir Barat diarahkan untuk putar balik. Selain itu untuk pengendara yang dalam kategori pengecualian dilakukan Rapid test antigen.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
- Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
- Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red).